Ibu, Jendral Suyudi, dan Hukum Baru

Ibu, Jendral Suyudi, dan Hukum Baru

Ibu, Jendral Suyudi, dan Hukum Baru 

12 Oktober 2026, 11:03 WIB Baca di App Add on Google 2 5 Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi. Lihat Foto Anda bisa menjadi kolumnis ! Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini Daftar di sini Kirim artikel Penulis: Margarito Kamis | Editor: Ferril Dennys ALHAMDULILLAH,  alhamdulillah, alhamdulillah, itulah sepenggal kata yang terus terlontar dari begitu banyaKompas.comk mulut, menyambut pelantikan Suyudi Ario Seto. Jenderal Bintang empat itu menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Sependek itu sekalipun telah cukup menandai agungnya hari itu, seagung rindu terlama hamba-hamba tak berdaya untuk secepatnya keluar dari luka dan  derita keadilan di dunia hukum di sepanjang 5 (lima) tahun terakhir.  Setelah menyandang bintang empat di pundaknya dan diresmikan jadi Kapolri, Suyudi, sang jenderal, melangkah pelan menuju ibundanya yang duduk di kursi roda. Kapolri Suyudi dalam Khotbah Jumat: Kembalikan Marwah Polri yang Dekat dengan Masyarakat Burung-burung yang Hilang Arah Artikel Kompas.id Tak disangka, Sang Jenderal bersimpuh di kaki ibunya, memeluk dan  menciumnya khas anak mama. Segera setelah itu, platform Polisi Rakyat, bukan Promoter, bukan Presisi, yang telah bergema di DPR pada pagi hari, kembali bergema di siang nan terik itu.  Pancaran Keadilan Ibu  Allah Azza wa Jallah, sungguh Maha Tahu, tahu lebih dari yang dapat dibayangkan betapa lelahnya rakyat papah, merintih dengan rintihan tanpa tepi, untuk dapat diberi seorang Kapolri, yang padanya, harapan memperoleh tatanan hukum yang indah, karena keadilan mekar dalam setiap denyut peristiwa hukum, menjadi mungkin. Orang-orang papah ini, karena tak punya uang, apalagi kuasa lebih meminta bantuan, hanya tahu satu hal; hukum tak pernah tentang huruf-huruf mati dalam UU dan putusan pengadilan.  Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Hukum, memang bukan tentang huruf-huruf mati dalam UU dan putusan pengadilan. Bukan, bukan itu. Hukum, dalam asal-usul ontologisnya, tidak pernah lain, selain tentang rindu  memuliakan kemuliaan manusia, ciptaan teragung Sang Pencipta. Rindu itu tidak datang karena kenangan tentang indahnya hari-hari yang telah pergi bersama sang fajar, tetapi karena kemuliaan manusia akan retak, hancur, lalu binasa, bila tidak ada panduan, bimbingan, tuntunan dan kompas.  Hukum diperlukan bukan karena namanya. Bukan, sekali lagi bukan. Hukum diperlukan karena kodrat kolektif manusia. Hidup bersama sebagai manusia, membentuk komunitas atau apa pun namanya, itulah kodrat manusia. Kodrat pulalah yang membuat seseorang berbeda dalam banyak dimensi; kapasitas, keinginan, kepentingan, dan lainnya, yang sering menjadi sebab orang lain tersakiti, terluka dalam banyak cerita kehidupan.  Baca juga: Haji Tanpa Kursi Terbuang Selalu begitu dalam semua peradaban awal, seseorang, entah apa modalnya, muncul, entah tiba-tiba atau direncanakan, memimpin komunitas, menjauhkan mereka atau sebaliknya mendekatkan mereka pada harmoni. Dalam harmoni, orang tidak saling menerkam, menindas dan melukai, dan keadilan hidup serta keanggunan kemanusiaan terjaga. Ini bukan sesuatu yang bersifat hipotetik, apalagi ilusi. Ini adalah postulat, yang tidak memerlukan verifikasi empiris untuk memastikan validitas justifikasinya.  Kalau hidup bersama harus dikonseptualisasikan sebagai kontingensi, maka tidak mungkin tidak terhubung dengan satu atau beberapa sebab. Dalam kasus ini, sebab itu, bukan tentang ketertiban, sebagai sesuatu yang tak terelakkan dalam  hidup bersama, tetapi untuk mempertahankan kemuliaan kemanusiaan. Kemuliaan itu, merupakan tuntutan insan kamil, yang secara kategorial memiliki daya imperatif dalam keindahannya yang tak terlukiskan. Apriori, apa pun yang dipikirkan seseorang tentang eksistensi sesuatu, apa pun itu, termasuk keberadaan manusia, satu hal: semuanya tidak terjadi dengan sendirinya atau tanpa sebab yang mencakup dan meliputinya. Selalu ada wujud mutlak secara transendental, yang hanya dapat dibayangkan secara apriori, bukan empiris, di baliknya. Pemimpin komunitas, entah dengan cara apa status itu melekat padanya, selalu merupakan replika apriori dari sesuatu yang tak terlukiskan itu.  Hukum, dalam batas apriori, merupakan replika itu. Dan itulah yang menjadi sebab rindu terhadap kebaikan, untuk tidak mengatakan keadilan dalam semua variannya yang tidak dapat dilukiskan secara numerik, terus hidup. Siapa pun yang pernah menenggelamkan akalnya pada dimensi-dimensi teologis ini, tahu penindasan terhadap sesama, jijik terhadap semua sudutnya.   Hanya untuk sesaat sekalipun sebuah luka hukum, luka itu tetap merusak insan kamil.  Baca juga: Bola Salju Legitimasi Setelah Putusan MK Melukai insan kamil, tidak pernah, apa pun alasannya, tidak merusak keagungan kemanusiaan. Itu menjijikkan. Pak Kapolri, anak mama yang tak mampu menggunakan empat bintang di pundaknya, untuk berdiri tegak di hadapan mama, beralasan dijadikan kompas hukum baru, yang seluruh aspeknya terukir dengan nasihat mama.  Kasih mama, tidak pernah memungkinkan anak-anaknya mencampakkan keagungan kemanusiaan, akar epistemologis keadilan. Tidak ada ibu yang tidak adil. Tidak ada itu. Ibu selalu hadir dalam semua urusan keadilan. Bakti Ibu tidak pernah ternoda oleh ketidakadilan. Ibu selalu kuat dalam kerapuhannya, dan itu terlihat pada kesediaan sejumlah ibu yang rela mengayuh gerobak berisi botol-botol mineral bekas, kardus dan lainnya, dan anaknya tertidur di atasnya.