Samsat Sabu Raijua sudah bisa melayani Pengurusan STNK dan Mutasi Kendaraan

Samsat Sabu Raijua sudah bisa melayani Pengurusan STNK dan Mutasi Kendaraan

Di Indonesia, setiap pemilik kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 

STNK merupakan dokumen penting sebab merupakan bukti bahwa kendaraan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar, atau bukan barang curian saat teriadi razia atau pemeriksaan kendaraan.

 

Aturan soal BPKB dan STNK tertuang di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

 

Polres Sabu Raijua bekerja sama dengan Samsat Sabu Raijua sudah membuka pelayanan pembuatan STNK di wilayah Sabu Raijua,

 

Bagi 5 Polres pemekaran baru Polda NTT sudah bisa melakukan pelayanan pembuatan STNK di wilayah Polres masing-masing dan salah satunya yaitu Polres Sabu Rajjua.

 

Sat Lantas Polres Sabu Raijua memberi pengumuman serta menghimbau masyarakat Sabu Raijua untuk masyarakat yang belum memiliki STNK bisa datang ke kantor Samsat Sabu Raijua. Himbauan tersebut berupa Himbauan Poster/meme yang diviralkan di media social.

Ps. KBO SatLantas Polres Sarai IPDA Imanuel Reevort Maure mengatakan “Pelayanan Pengurusan STNK tidak ada CALO dan tidak ada KKN. Warga yang ingin mengurus STNK tidak di perbolehkan perantara, langsung ke kantor Samsat dan ke Loket 1 Kepolisian. Biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) ”

Pelayanan STNK sudah mulai dibuka dari tanggal 09 Mei 2022, ungkap KBO Lantas Polres Sarai

Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru. Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.

 

Langkah mengurus STNK :

  1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
  2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir Rendattaran di loket pendaftaran

 

  1. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK lama / baru di Samsat. Persyaratan ingat dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.

 

  1. Mengurus, Rembuatan STNK baru di loket BBN Il. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

 

  1. jika masih ada tunggakan Rajak tahunan pada Rembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biava tambahan yakni Pajak yang belum terbayarkan. Tapi lika tidak ada tanggungan biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK saja,

 

  1. Untuk biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3
  1. Baru Rp 100.000
  2. Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali

 

  1. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
  1. Baru Rp 200.000
  2. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali