Menanggapi keluhan masyarakat, Kasat samapta polres sabu raijua bentuk Unit Reaksi cepat (URC) samapta Polres sabu raijua

Menanggapi keluhan masyarakat, Kasat samapta polres sabu raijua bentuk Unit Reaksi cepat (URC) samapta Polres sabu raijua

Guna meningkatkan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Sabu Raijua (Sarai), Kasat Samapta Polres Sarai AKP Mikael Wila Here membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) Samapta Polres Sarai.

 

Dilatarbelakangi oleh kegiatan rutin Polres Sarai yaitu jum’at curhat, adanya masyarakat yang memberikan keluhan gangguan kamtibmas pada daerah tempat tinggalnya, sehingga hal tersebut menjadi Inovasi Kasat Samapta untuk membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) Samapta Polres Sarai.

 

URC Satuan Samapta ini memiliki fungsi bersifat preventif. Hal ini sesuai dengan tugas mereka yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

 

Dibentuknya Patroli Reaksi Cepat (URC) Samapta Polres Sarai bertujuan agar seketika mendapat laporan dari masyarakat adanya Ambang Gangguan Kamtibmas, URC secara Cepat dan Tanggap langsung melaksanakan Patroli ke daerah terjadinya Ambang Gangguan tersebut dan langsung memantau secara langsung situasi kamtibmas.

 

Kegiatan Rutin yang dilaksanakan Oleh URC Samapta Polres Sarai yaitu Melaksanakan strong point pengaturan arus lalin pada jam sekolah di pagi hari dan siang hari, Melaksanakan Patroli Dialogis Bubarkan Kegiatan dugaan terjadinya Sambung Ayam yang merujuk ke Perjudian, Melaksanakan Patroli Kamtibmas Dimalam hari.

 

Lebih lanjut, Adapun tugas pokok URC yang tergabung dalam Sat Samapta adalah sebagai berikut:

* Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

* Meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi anggota masyarakat yang berniat melakukan pelanggaran hukum.

* Melaksanakan tindakan represif tahap awal serta bentuk gangguan kamtibmas.

* Melaksanakan penegakan hukum terbatas (Gakkum Tas).

* Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas Opsnal Kepolisian.

* Melaksanakan Search And Resque (SAR) terbatas.

 

Selain itu, secara khusus bertugas:

* Pengaturan kegiatan masyarakat dan pemerintahan

* Penjagaan

* Pengawalan

* Patroli

* TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)

* Bansar / Bantuan SAR

* Dalmas (Pengendalian Massa)

* Negosiasi

* Tipiring (Tindak Pidana Ringan)