POLRES SABU RAIJUA GELAR KEGIATAN PENERTIBAN PENGGUNAAN ATRIBUT PAKAIAN DINAS POLRI
POLRES SABU RAIJUA GELAR KEGIATAN PENERTIBAN PENGGUNAAN ATRIBUT PAKAIAN DINAS POLRI
Polres Sabu Raijua Menggelar Kegiatan Penertiban Penggunaan Atribut Pakaian Dinas Polri Di lapangan Apel Polres sabu Raijua Pada Kamis 07 November 2024.
Wakapolres Sabu Raijua KOMPOL LIBARTINO SILABAN,S.H.,S.I.K. menjelaskan bahwa atribut yang digunakan pada pakaian dinas Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri); karena itu bagi setiap personel Polri khususnya Polres Sabu Raijua wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
Penggunaan lencana atas prestasi dan keahlian khusus dalam bidang tertentu (Brevet) pada pakaian dinas Polri hanya bisa digunakan oleh para personel Polri yang sudah mendapatkan suatu Surat Keputusan (Skep) tentang keahlian dan prestasi yang dimiliki; Brevet tidak hanya menjadi simbol kebanggaan, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan resmi dari institusi atas kemampuan yang dimiliki setiap personel. “Tanpa adanya Skep, penggunaan brevet dianggap tidak sesuai dengan aturan, dan tentu hal tersebut dianggap kurang mencerminkan nilai-nilai kedisiplinan seorang anggota Polri” jelas Wakapolres Sabu Raijua.
Kegiatan Penertiban penggunaan Brevet ini juga bertujuan untuk memotivasi para personel Polri untuk terus meningkatkan kompetensi dan mengukir prestasi agar layak mendapatkan brevet sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.