Polri Perangi Premanisme dan Pungli, Kepastian Hukum Jadi Kunci Iklim Investasi yang Aman
Polri Perangi Premanisme dan Pungli, Kepastian Hukum Jadi Kunci Iklim Investasi yang Aman
Jakarta – Kepolisian terus memperkuat langkah pemberantasan premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Upaya ini tidak hanya menyasar tindak pidana yang meresahkan warga, tetapi juga memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendekatan menyeluruh, mulai dari pencegahan gangguan keamanan saat proses pembangunan, pelayanan dan mediasi terhadap persoalan di lapangan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan, kepastian hukum merupakan bagian penting dari upaya Polri menciptakan iklim usaha yang aman dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.
Menurutnya, gangguan terhadap dunia usaha dapat muncul sejak tahap awal pembangunan. Keluhan dari masyarakat maupun pengusaha terkait gangguan keamanan perlu ditangani secara cepat dan tepat agar tidak berkembang menjadi persoalan pidana.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan, mediasi, dan mitigasi untuk mencegah potensi gangguan sejak dini.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.
Puluhan Ribu Kasus Premanisme Ditangani
Keseriusan Polri dalam memberantas praktik yang meresahkan masyarakat tercermin dari data penanganan perkara sepanjang 2026. Tercatat sebanyak 41.873 kasus premanisme telah ditangani, dengan 29.197 perkara di antaranya diselesaikan. Dalam penanganan tersebut, sebanyak 55.941 tersangka ditetapkan.
Polri juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.
Sementara itu, dalam penanganan perkara pungutan liar dan pemerasan, Polri menangani 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara telah diselesaikan dengan penetapan 16.096 tersangka.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, termasuk pedagang, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta para pelaku usaha di berbagai sektor.
Gangguan Dunia Usaha Jadi Perhatian
Selain penindakan terhadap premanisme, Polri juga menangani gangguan keamanan yang berdampak pada aktivitas usaha. Sepanjang 2026, tercatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha, dengan 915 laporan telah diselesaikan. Capaian tersebut mencatat Clearance Rate sebesar 71,43 persen.
Penanganan mencakup berbagai sektor, mulai dari kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM hingga Proyek Strategis Nasional (PSN), konstruksi, serta logistik.
Data tersebut menunjukkan bahwa upaya menjaga keamanan tidak hanya dilakukan melalui penindakan setelah terjadi tindak pidana. Pencegahan, pelayanan, dan respons terhadap keluhan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Pelayanan Publik Terus Diperkuat
Sejalan dengan penegakan hukum, Polri turut memperkuat kualitas pelayanan publik. Penguatan pelayanan di tingkat polsek sebagai ujung tombak kepolisian di tengah masyarakat dilakukan, antara lain melalui penambahan personel.
Kecepatan dalam merespons laporan masyarakat juga menjadi perhatian melalui layanan Call Center 110, dengan standar baru berupa laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.
Kinerja penanganan perkara turut menunjukkan tren peningkatan Clearance Rate. Angkanya tercatat sebesar 68,00 persen pada 2024, meningkat menjadi 70,00 persen pada 2025, dan mencapai 71,47 persen pada 2026. Secara keseluruhan, terjadi peningkatan 3,47 poin persentase dibandingkan 2024.
Penguatan penegakan hukum dan pelayanan tersebut sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Semangat ini menekankan pentingnya kehadiran Polri yang responsif, mudah dijangkau, serta mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Wahyu menyampaikan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri saat ini berada pada angka 71 persen. Ia berharap kepercayaan tersebut dapat meningkat melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujarnya.
Melalui penguatan pencegahan, penindakan, dan pelayanan publik, Polri berupaya memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonominya tanpa intimidasi, serta investasi berlangsung dalam iklim yang tertib dan memiliki kepastian hukum.
Premanisme diberantas, pungli ditindak, kepastian hukum diperkuat. Polri terus berupaya hadir bersama masyarakat untuk menjaga keamanan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


