Jamin Kebebasan Berpendapat, Polres Sabu Raijua Perkuat Pedoman Pengamanan Unjuk Rasa

Jamin Kebebasan Berpendapat, Polres Sabu Raijua Perkuat Pedoman Pengamanan Unjuk Rasa

Jamin Kebebasan Berpendapat, Polres Sabu Raijua Perkuat Pedoman Pengamanan Unjuk Rasa


SABU RAIJUA – Dalam rangka menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Sabu Raijua memperkuat pedoman penanganan dan pengamanan aksi unjuk rasa dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan humanis.

Pedoman tersebut berlandaskan sejumlah ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.


Dalam pelaksanaannya, Polres Sabu Raijua mengutamakan deteksi dini, koordinasi dengan penanggung jawab aksi, negosiasi, serta komunikasi dan dialog sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun potensi konflik.

Personel Polri diarahkan untuk melindungi peserta aksi, menjaga ketertiban umum, serta memastikan masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan aman. Penggunaan kekuatan hanya dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara bertahap, terukur, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, perlindungan terhadap kelompok rentan, kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, serta pelibatan tokoh adat dan tokoh agama dalam penyelesaian persoalan masyarakat juga menjadi perhatian dalam pedoman tersebut.

Mengingat kondisi geografis Kabupaten Sabu Raijua sebagai wilayah kepulauan, kesiapan personel dan koordinasi dengan Polda NTT turut menjadi bagian penting dalam perencanaan pengamanan apabila diperlukan dukungan kekuatan tambahan.

Melalui penguatan pedoman ini, Polres Sabu Raijua berkomitmen memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga ruang publik tetap aman, tertib, dan kondusif.

Polri hadir untuk melindungi hak masyarakat, menjaga keamanan, serta memastikan demokrasi berjalan dengan damai dan bermartabat.