Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus KDRT yang Mengakibatkan Kematian ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus KDRT yang Mengakibatkan Kematian ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua

Sabu Raijua, 7 Agustus 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabu Raijua melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua, Jumat (7/8/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. Tersangka yang diserahkan adalah MG, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada pukul 15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua. Proses tersebut dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua, Aipda Matelda M. Doko Mita.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan Satreskrim Polres Sabu Raijua, setelah seluruh persyaratan formil dan materiil perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua untuk proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, khususnya perkara yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.