Kapolres Sabu Raijua pimpin upacara PTDH Personel Polres Sabu Raijua
Kapolres Sabu Raijua AKBP JAKOB SEUBELAN,S.H., Memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Personel Polres Sabu Raijua Polda NTT dilapangan apel mako Polres Sabu Raijua, Sabtu (14/01/2023).
Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
Kapolres mengungkapkan bahwa rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, ungkapnya.
Berdasarkan Keputusan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : Kep/755/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022, Adapun personel Polres Sabu Raijua Polda NTT yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH ada 3 ( Tiga) orang antara lain:
1. Brigpol Sastro Sujitno, yang bersangkutan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 13 ayat (1) huruf g Perkap Nomor 14 Tahun 2011
2. Brigpol Benyamin Nahak, Yang bersangkutan melanggar Pasal 13 (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 11 huruf b, c dan d Perkap Nomor 14 Tahun 2011
3. Bripda Fajar Pratama Bait, yang bersangkutan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011
Kapolres Sabu Raijua mengharapkan personel Polres Sabu Raijua dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, ucapnya.