Sat Reskrim Polres Sabu Raijua Ungkap Praktik Pengobatan Alternatif Tanpa Izin dan Edarkan Obat Tanpa Izin BPOM di Raijua
*Sat Reskrim Polres Sabu Raijua Ungkap Praktik Pengobatan Alternatif Tanpa Izin dan Edarkan Obat Tanpa Izin BPOM di Raijua*
Raijua – Sat Reskrim Polres Sabu Raijua mengungkap kasus pengedaran obat dan praktik pengobatan alternatif tanpa izin yang dilakukan dua perempuan asal Jeneponto, Sulawesi Selatan di Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Kamis (30/04/2026).
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua melaporkan, kedua terduga yakni R.A (33) asal Kec. Batang dan L (30) asal Kec. Kelara, Kab. Jeneponto, tiba di Pelabuhan Seba pukul 12.00 WITA menggunakan Kapal Tol Laut Sabu Nusantara 90 dengan pengawalan Pospol Raijua Polsek Sabu Barat.
*Modus Operandi*
Keduanya menjual obat Magnesium Celebes Spray dan melakukan praktik bekam dengan alat vacum dan jarum serta pijat refleksi dari rumah ke rumah. Mereka mengaku bukan tenaga kesehatan. R.A lulusan salah satu universitas di Makassar, sedangkan L berpendidikan SMP. Keduanya hanya belajar kursus bekam selama 1 minggu di Makassar.
Obat Magnesium Celebes Spray dijual seharga Rp75.000/botol, namun harga bervariasi tergantung penawaran. Ada yang menjual 2 botol Rp100.000, bahkan 20 botol Rp1.000.000. Padahal harga beli dari produsen rumahan Anugrah Alami di Makassar hanya Rp25.000/botol.
Selama di Raijua sejak 10 April 2026, sebanyak 90 botol telah terjual. Di Seba, Kec. Sabu Barat, terjual 20 botol saat mereka tinggal di salah satu penginapan pada 19 April 2026. Saat kembali ke Raijua 27 April 2026 dan menginap di Maboro, Kel. Ledeunu, terjual lagi 13 botol dalam 3 hari. Total obat yang laku 123 botol dari 283 botol yang dibawa.
*Tidak Ada Izin Edar dan Izin Praktik*
Obat Magnesium Celebes Spray yang diklaim bisa menyembuhkan asam urat, rematik, lambung, sakit perut, tegang leher, sakit lutut, sakit kepala, hingga sesak napas, hanya terdaftar di LPPOM Nomor 103.609.991 CDP/KES 001/VS/AC/KES.U-19. Koordinasi awal dengan BPOM menyatakan LPPOM bukan instansi berwenang yang mengeluarkan izin edar obat. Obat diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Praktik bekam dan pijat refleksi dilakukan gratis jika warga membeli obat. Alat yang digunakan 1 set alat bekam, 1 set pulpen bekam dan jarum untuk mengeluarkan darah kotor. Keduanya tidak memiliki surat izin praktik maupun sertifikat keterampilan medis.
Keduanya mengaku sudah berjualan obat dan praktik pengobatan sejak 2013 untuk L dan 2015 untuk R.A, sempat berhenti saat Covid-19 dan lanjut kembali setelahnya.
*Klarifikasi Isu Hoax*
Sebelumnya beredar postingan di Facebook soal penyuntikan ambil darah. Kasat Reskrim menegaskan informasi itu hoax. Suntik yang digunakan hanya untuk mengeluarkan darah kotor hasil bekam, bukan untuk pemeriksaan darah asam urat. Namun tindakan tersebut tetap melanggar ketentuan karena keduanya bukan tenaga medis.
*Barang Bukti Diamankan*
Polisi mengamankan barang bukti berupa 163 botol Magnesium Celebes Spray tersegel, 9 botol kosong, 1 jerigen Bimoli 1000ml dan 1 botol Aqua 1,5L berisi minyak tester, 1 set alat bekam, serta 1 set pulpen bekam dan jarum.
*Tindak Lanjut*
Sat Reskrim Polres Sabu Raijua telah mengamankan para terduga dan barang bukti, membuat Laporan Polisi Model A, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku tidak memiliki izin edar obat dari instansi berwenang dan tidak memiliki izin praktik pengobatan.
Langkah-langkah yang sudah diambil Sat Reskrim yakni melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua orang tersebut. Hari ini juga dilakukan pemeriksaan para saksi-saksi yang berada di Kecamatan Raijua. Selain itu, Kasat Reskrim sudah melakukan koordinasi dengan BPOM Kupang. Sampel barang bukti malam ini akan dibawa ke Kupang untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Kupang.


