Komitmen Lindungi Perempuan, Sat Reskrim Polres Sabu Raijua Serahkan Tersangka KDRT ke Kejaksaan
Komitmen Lindungi Perempuan, Sat Reskrim Polres Sabu Raijua Serahkan Tersangka KDRT ke Kejaksaan
Sabu Raijua – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Sabu Raijua melalui Unit IV Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 15.30 Wita tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana KDRT setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial J.S.B diserahkan bersama barang bukti kepada JPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua AKP Markus Yosepus Foes, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, khususnya kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Sabu Raijua berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara KDRT tidak hanya berorientasi pada proses penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada korban.
Melalui langkah tersebut, Polres Sabu Raijua kembali menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan. Polri hadir untuk melindungi perempuan dan anak. Stop KDRT, berani melapor demi masa depan keluarga yang aman dan harmonis.


