PENERTIBAN DAN PENGAMANAN ANTRIAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN RODA EMPAT DI SPBU ROBOABA WILAYAH HUKUM POLSEK SABU BARAT
PENERTIBAN DAN PENGAMANAN ANTRIAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN RODA EMPAT DI SPBU ROBOABA WILAYAH HUKUM POLSEK SABU BARAT
Pada hari Rabu 29 Mei 2024 Pukul 07.15 Wita, bertempat di Polsek Sabu Barat telah dilaksanakan apel gabungan dalam rangka Penertiban dan Pengamanan Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat di SPBU Roboaba Kecamatan Sabu Barat di pimpin langsung oleh Kapolsek Sabu Barat AKP J. Ronny N. Gonstal, SH bersama Kasat Lantas Polres Sarai IPDA Johanis Reinhard Talakua.
sebelum pelaksanaan penertiban, adapun himbauan yang disampaikan oleh Kapolsek Sabu Barat AKP J. Ronny N. Gonstal, SH kepada para pengendara yang mengantri di SPBU sbb :
- Kami dari Polres Sabu Raijua menghimbau agar kendaraan roda dua untuk memarkirkan kendaraanya pada tempat yang sudah tersedia dengan tertib dan teratur agar tidak menimbulkan laka lantas dan kerugian pada diri sendiri.
- Kami menghimbau juga kepada seluruh pengendara roda dua dalam mengantri BBM di SPBU Roboaba untuk selalu tertib dan bersabar.
- Kami juga menghimbau kepada seluruh pengendara roda dua agar bekerja sama dengan polri dalam hal ini Polres Sabu Raijua dan Polsek Sabu Barat untuk menjaga situasi kamtibmas.
pelaksanaan penertiban dan pengamanan tersebut merupakan upaya cipta kondisi dalam rangka harkamtibmas diwilayah hukum Polsek Sabu Barat agar tetap kondusif.