Polres Sabu Raijua Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Desa Lederaga

Polres Sabu Raijua Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Desa Lederaga

Polres Sabu Raijua Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Desa Lederaga

Polres Sabu Raijua menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Desa Lederaga, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H, dan didampingi oleh Kasat Reskrim, IPTU Deflorintus M. Wee, SH.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Sabu Raijua memaparkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah K.N dan A.T, yang melakukan pembunuhan dengan cara Melempari korban dengan batu, Menusuk bagian dada dekat ketiak korban menggunakan kayu bulat runcing dan menusuk leher korban dengan pisau . Korban pembunuhan tersebut adalah Mangngi Mara.

Polres Sabu Raijua juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, mereka telah mengumpulkan alat bukti yang kuat, Termasuk didalamnya terdapat barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban, kain dengan noda darah yang digunakan untuk menutup korban, serta pakaian para pelaku dan korban. Barang bukti ini akan digunakan sebagai bukti dalam proses persidangan dipengadilan.

Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik polres sabu Raijua menjerat pelaku dengan pasal 338 dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 lebih subs pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan. Kedua tersangka yakni KN dan AT diduga telah dengan sengaja membunuh dan merampas nyawa orang lain dengan hukuman penjara kurang lebih 15 tahun.

Dengan adanya konferensi pers ini, Polres Sabu Raijua berharap dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat tentang kasus pembunuhan ini. Polres Sabu Raijua juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.