POLRES SABU RAIJUA MENERIMA LAPORAN MASYARAKAT TENTANG ADANYA DUGAAN PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
Pada Minggu 06 Oktober 2024 Polsek Sabu Barat Menerima Laporan Masyarakat Mengenai Pencabulan Anak Dibawah Umur.
Kapolsek Sabu Barat AKP Julius Ronny N. Gonstal,S.H Menjelaskan Bahwa Benar Polsek Sabu Barat Telah menerima Laporan Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur yang melibatkan Terlapor AR (23 Tahun) dan Korban NW (15 Tahun).
Dikarenakan Korban Adalah Seorang Perempuan Dibawah Umur Kapolsek Sabu Barat Kemudian meminta bantuan Anggota Polwan Polres Sabu Raijua AIPDA Pudhy Mita (Kasi Humas Polres Sabu Raijua) Yang kebetulan Tinggal di Wilayah Sabu barat Untuk Menginterogasi Awal Korban Dan pelaku Secara Terpisah
Setelah Dilakukan Interogasi Didapati Terduga Terlapor dan Korban Telah Menjalin Hubungan Sejak Juli 2024 dan dibeberapa pertemuan mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri
Hal ini Mulai diketahui setelah Sang Korban Kabur dari Rumah pada Minggu 06 Oktober 2024 dan Keluarga Korban Mencari di rumah Terlapor namun Selalu Dihalangi Oleh Terlapor.
Laporan Tersebut Selanjutnya Dilimpahkan ke Polres Sabu Raijua dengan Nomor : LP/B/129/X/2024/SPKT/POLRES SABU RAIJUA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR
Kapolres Sabu Raijua AKBP PAULUS NAATONIS,S.I.P.,M.H Mengatakan bahwa Benar Polres Sabu Raijua Telah menerima Laporan Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur dan Selanjutnya Polres Sabu Raijua Akan mendalami Laporan Tersebut.
Saat ini kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur sudah ditangani oleh Penyidik Unit PPA Polres Sabu Raijua.