Polres Sabu Raijua menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personil dari kedinasan polri.

Polres Sabu Raijua menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personil dari kedinasan polri.
Sabu Raijua, 25 Agustus 2025 - Polres Sabu Raijua menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri secara in absentia terhadap Brigpol Yohanes Vianey Rian Pareres. Upacara ini berlangsung di Lapangan Apel Polres Sabu Raijua dan dipimpin oleh Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H.
Upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : Kep / 365 / VII / 2025 / Tanggal 31 Juli 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri. Dalam upacara ini, Kapolres Sabu Raijua membacakan surat keputusan PTDH dan melakukan penulisan PTDH pada foto personil yang di-PTDH.
Kegiatan upacara PTDH ini dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kasie, Perwira Polres Sabu Raijua, dan personil Polres Sabu Raijua. Upacara berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri secara in absentia terhadap Brigpol Yohanes Vianey Rian Pareres merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan oleh personil tersebut.
Polres Sabu Raijua berharap agar kegiatan upacara PTDH ini dapat menjadi contoh bagi personil lainnya untuk mematuhi aturan dan kode etik kepolisian. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin personil dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Upacara PTDH ini juga menunjukkan komitmen Polres Sabu Raijua untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Polres Sabu Raijua berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan disiplin personil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota kepolisian.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Sabu Raijua juga mengingatkan personil lainnya untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik kepolisian, serta menjalankan tugas dengan profesional dan integritas. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.