Polda NTT Melalui Polres Sabu Raijua ungkap kasus dugaan pelecehan seksual di SDN Lobolaw.

Polda NTT Melalui Polres Sabu Raijua ungkap kasus dugaan pelecehan seksual di SDN Lobolaw.

Polda NTT Melalui Polres Sabu Raijua ungkap kasus dugaan pelecehan seksual di SDN Lobolaw.

 

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak kembali terjadi di sebuah sekolah dasar negeri di Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur. 

 

Puluhan murid SD negeri Lobolauw Sabu Raijua Nusa tenggara timur menjadi korban pelecehan seksual dilingkungan sekolah.

 

Pelecehan disekolah tersebut pertama kali terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polres Sabu Raijua 

 

Polres Sabu Raijua pun melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan anak di ruang kelas VI SD Negeri Lobolauw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Menara, Kabupaten Sabu Raijua. Kasus yang dilaporkan pada hari Rabu 14 Mei 2025, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT.

 

Hingga Senin, 19 Mei 2025, penyidik telah melakukan wawancara klarifikasi terhadap 10 anak korban dari total 24 orang yang menjadi korban. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 3 orang guru dan seorang terlapor sebagai saksi. Polres Sabu Raijua juga melakukan koordinasi dengan Tim Ditreskrimum Polda NTT terkait ekstraksi HP yang digunakan oleh terlapor. Wakapolres Sabu Raijua KOMPOL LIBARTINO SILABAN, S.H.,S.I.K mengungkapkan bahwa pelaku berinisial BEKD yang merupakan wali kelas VI sekolah dasar negeri lobolaw sudah dilakukan penahanan

 

Dalam upaya memberikan dukungan kepada korban, Polres Sabu Raijua telah berkoordinasi dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sabu Raijua untuk pendampingan anak korban. Selain itu, UPTD PPA Provinsi NTT juga akan menghadirkan saksi psikolog untuk melakukan konseling psikologi terhadap anak korban, yang akan dijadikan keterangan ahli psikologi untuk langkah selanjutnya guna penetapan tersangka.

 

Penyelidikan kasus ini terus berlanjut yang dilakukan oleh tim penyidik dan konseling secara virtual terhadap anak korban oleh psikolog pada hari Selasa 20 Mei 2025. Polres Sabu Raijua berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. 

 

Jumlah korban mencapai 24 anak, tindakan pelecehan dilakukan dengan cara setiap murid disuruh tampil kedepan kelas, kemudian oleh tersangka mempertontonkan video porno dari handphonenya kemudian tersangka memeluk, meremas payudara serta memegang kemaluan dari para korban tersebut.

 

berdasarkan hasil penyidikan yang sudah lengkap maka penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua mengadakan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Selasa 27 mei 2025.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.