Polsek Sabu Barat Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk Tingkatkan Profesionalisme Anggota
Sabu Raijua – Polsek Sabu Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada seluruh personel, bertempat di Lopo Polsek Sabu Barat, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Sabu Barat, Aiptu Ahmad Dudut Amanto, S.H., serta diikuti langsung oleh Kapolsek Sabu Barat AKP Muhamad Nawawi, S.H., para Panit, KSPK, dan seluruh anggota Polsek Sabu Barat.
Program ini merupakan inisiatif Kapolsek Sabu Barat sebagai upaya peningkatan kapasitas dan pengetahuan anggota terkait penerapan KUHP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam pelaksanaannya, materi disampaikan secara sistematis dengan membahas pasal demi pasal, disertai penjelasan mendalam serta sesi tanya jawab guna memperkuat pemahaman personel.
Kapolsek Sabu Barat menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan secara rutin setiap hari setelah apel pagi, sehingga seluruh anggota memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan regulasi hukum pidana nasional.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polsek Sabu Barat mampu memahami secara komprehensif reformasi hukum pidana yang menggantikan KUHP lama, serta dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Selain itu, anggota juga diharapkan mampu mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penerapan restorative justice secara tepat di lapangan.


