Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Desa Waduwalla

Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Desa Waduwalla

Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Desa Waduwalla

Sabu Raijua – Polres Sabu Raijua bersama Kejaksaan Negeri Sabu Raijua pada Selasa (30/09/2025) melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap anak di bawah umur, bertempat di RT 009/RW 005 Dusun 3, Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae.

Rekonstruksi yang menghadirkan 16 adegan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua Iptu Defri, S.H., dan dihadiri oleh KBO Sat Reskrim, Kapolsek Sabu Timur, personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam, JPU Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Laurens A. Ratu Wewo, Kepala Desa Waduwalla, serta para saksi.

Kasus tragis ini bermula pada 16 September 2025 ketika tersangka LR (39) terlibat pertengkaran dengan korban DAAH (17). Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka menusuk korban dengan sebilah pisau hingga meninggal dunia.

Rekonstruksi berjalan aman hingga selesai pada pukul 12.30 Wita. Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga korban serta mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, berkas perkara direncanakan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua pada Jumat, 3 Oktober 2025.