Sat Resnarkoba Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Minuman Keras (Miras) di Pelabuhan Seba

Sat Resnarkoba Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Minuman Keras (Miras) di Pelabuhan Seba

*Sat Resnarkoba Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Minuman Keras (Miras) di Pelabuhan Seba*

Sabu Raijua - Sat Resnarkoba Polres Sabu Raijua berhasil menggagalkan peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polres Sabu Raijua pada hari Jumat, 31 Oktober 2025. Tim Sat Resnarkoba melakukan operasi pengecekan Miras di Pelabuhan Seba Kelurahan Mebba, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua, berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT No: ST/568/X/WAS.2./2025, Tanggal 21 Oktober 2025 tentang Minuman Keras (MIRAS).

Dalam operasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Miras jenis Moke sebanyak 8 Jerigen ukuran 5 liter dan 3 Jerigen ukuran 35 liter. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sabu Raijua untuk mencegah peredaran Miras di wilayah hukumnya dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkannya.

Kasat Resnarkoba Polres Sabu Raijua melaporkan bahwa Sat Resnarkoba terus melakukan himbauan kepada masyarakat Sabu Raijua terkait dengan bahaya peredaran Miras. Polres Sabu Raijua berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Miras di wilayah hukumnya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Miras.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Sabu Raijua dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi masyarakat dari bahaya peredaran Miras. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran Miras di wilayah hukum Polres Sabu Raijua dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Polres Sabu Raijua juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran Miras dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera di wilayah hukum Polres Sabu Raijua.