Satgas Pengendalian Harga Beras Kabupaten Sabu melakukan pengecekan harga beras di Distributor, Toko Besar (Retail modern), kios kios (Retail Tradisional) diseputaran Pasar Nataga di wilayah Kabupaten Sabu Raijua

Satgas Pengendalian Harga Beras Kabupaten Sabu melakukan pengecekan harga beras di Distributor, Toko Besar (Retail modern), kios kios (Retail Tradisional) diseputaran Pasar Nataga  di wilayah Kabupaten Sabu Raijua

Satgas Pengendalian Harga Beras Kabupaten Sabu melakukan pengecekan harga beras di Distributor, Toko Besar (Retail modern), kios kios (Retail Tradisional) diseputaran Pasar Nataga  di wilayah Kabupaten Sabu Raijua

Distributor beras dan beberapa toko besar dan retail modern, retail tradisional di seputaran pasar Nataga di lakukan pengecekan oleh  Satgas Pengendalian Harga Beras Kabupaten Sabu Raijua, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan pangan serta harga beras di Kab. Sabu Raijua harus sesuai dengan HET yg ditentukan oleh  pemerintah

Kasat Reskrim Sabu Raijua IPTU DEFLORINTUS M. WEE, S.H. selaku Kasatgas Pengendalian Harga Beras Kab. Sabu Raijua mengatakan pengendalian harga beras ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 dan anggota Satgas Pengendalian Harga Beras Kabupaten Sabu Raijua adalah gabungan dari Polres Sabu Raijua Bulog, Disperindag, Distanpangan , BPS bertugas melakukan pengecekan kenaikan harga pangan, dengan berfokus pada kenaikan harga beras yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.

“Pengecekan ini bertujuan untuk memantau langsung harga beras di pasaran dan memastikan ketersediaan stok pangan di Kabupaten Sabu Raijua ” ujar Kasat Reskrim Sabu Raijua IPTU DEFLORINTUS M. WEE, S.H

Perwira balok dua di pundak ini menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai bukti nyata Polres Sabu Raijua bersama instansi terkait berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak sehat dengan melakukan pengecekan harga dan stok beras serta memantau distribusi pangan mulai dari produsen, distributor hingga ke pedagang.

Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapatkan penjualan beras diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Terkait adanya temuan tersebut, petugas memberikan surat teguran resmi dan mengimbau untuk menjual beras tidak diatas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan harga HET, yg mana teguran dimaksud sudah harus ditindak lanjuti dalam 7 hari dan apabila masih ditemukan praktek penjualan diatas HET maka kepada pedagang akan diberikan rekomendasi Pencabutan Ijin penjualan beras.