Respons Cepat Polda NTT Tangani Video Viral Burung Hantu di Belu, Polri Utamakan Edukasi dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Atambua — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan respons cepat dan terukur dalam menindaklanjuti beredarnya video di media sosial terkait dugaan penembakan seekor burung hantu di wilayah Kabupaten Belu. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban, memberikan rasa keadilan, serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah video tersebut menjadi perhatian publik, jajaran Polres Belu langsung melakukan klarifikasi dan pendalaman di lapangan secara profesional dan humanis.
“Polri merespons setiap informasi yang berkembang di masyarakat dengan cepat dan proporsional. Penanganan dilakukan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Klarifikasi dan Penanganan di Lapangan
Dari hasil pendalaman awal, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Terduga pelaku diketahui merupakan warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya.
Pada Rabu malam, 14 Januari 2026, burung tersebut ditembak menggunakan senapan angin hingga mati. Aksi itu kemudian direkam oleh saksi dan diunggah ke media sosial, sehingga menimbulkan perhatian dan keprihatinan masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif.
Pendekatan Profesional dan Berimbang
Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.
“Setiap permasalahan akan kami tangani secara berimbang. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.
Terduga pelaku saat ini diproses atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Imbauan Kepolisian
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengajak masyarakat untuk lebih arif dalam menyikapi persoalan lingkungan dan satwa liar, serta tidak bertindak sendiri yang dapat berujung pada persoalan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan satwa atau lingkungan kepada pihak berwenang. Polri siap hadir memberikan solusi terbaik demi keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan bersama,” tutupnya.
Polda NTT terus berkomitmen menjaga harmoni antara manusia dan alam melalui pendekatan hukum yang tegas, humanis, dan menyejukkan, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Nusa Tenggara Timur.


