Sebelum Mengucap Janji Suci, Dua Anggota Polres Sabu Raijua Diberi Bekal Rumah Tangga

Sebelum Mengucap Janji Suci, Dua Anggota Polres Sabu Raijua Diberi Bekal Rumah Tangga

 


Sabu Raijua – Sebelum melangkah menuju kehidupan rumah tangga, dua anggota Polres Sabu Raijua mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R), Jumat (18/9/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Aula Mako Polres Sabu Raijua menjadi momentum penting bagi kedua calon mempelai untuk mendapatkan pembinaan, arahan dan nasihat sebagai bekal dalam membangun kehidupan keluarga.


Dua anggota yang mengikuti sidang tersebut yakni Briptu Kevin Timo, Banit Sat Lantas Polres Sabu Raijua, bersama calon pasangannya Putri Santi Kadja Pau, serta Briptu Aldy Sontha Hunneno, Banit Sat Lantas Polres Sabu Raijua, bersama calon pasangannya Yuniken Elza Lawalu.


Sidang dipimpin oleh  Wakapolres Sabu Raijua Kompol Abd. Basith Algadri, S.Sos., M.M., di hadiri oleh Kabag SDM AKP Ketut Kariama, Kasi Propam IPDA Marselinus Luangkaly, PS Paur Subbagbin/Kar Bag SDM AIPDA Luisa V.R. Demu Rozzel, staf Bag SDM, perwakilan Bhayangkari Cabang Polres Sabu Raijua, para wali dan keluarga kedua calon mempelai, anggota Polres Sabu Raijua serta rohaniawan Pdt. Anton Humi, S.Th.


Dalam pelaksanaannya, kedua calon mempelai mendapatkan nasehat perkawinan dari Waka Polres Sabu Raijua, Kabag SDM, Kasi Propam serta Ketua Bhayangkari Cabang Polres Sabu Raijua. Rohaniawan juga memberikan nasihat perkawinan mengenai pentingnya membangun keluarga yang dilandasi kasih sayang, komunikasi, kesetiaan dan tanggung jawab.


Suasana semakin bermakna ketika kedua calon mempelai membacakan dan menandatangani Pakta Integritas. Momentum tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menjalani kehidupan rumah tangga sekaligus memahami tanggung jawab sebagai keluarga anggota Polri.


Kegiatan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) menekankan bahwa kehidupan rumah tangga anggota Polri memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengabdian. Keluarga yang harmonis diharapkan dapat menjadi tempat untuk saling menguatkan dalam menghadapi berbagai tuntutan tugas dan tanggung jawab kedinasan.


Sidang BP4R juga merupakan salah satu tahapan kedinasan yang wajib dilalui anggota Polri sebelum melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.