TERGELARNYA PERSONIL FUNGSI PENGAWASAN (PROPAM) PADA SETIAP KEGIATAN KEPOLISIAN
*TERGELARNYA PERSONIL FUNGSI PENGAWASAN (PROPAM) PADA SETIAP KEGIATAN KEPOLISIAN*
Propam Polres Sabu Raijua Melaksanakan Pengawas Kegiatan Pelayanan SPKT di wilayah hukum Sabu Raijua .
Pengawas tersebut bermaksud agar Pegawai Negeri Pada Polri(PNPP) tidak melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar disiplin/etik/pidana, khususnya perilaku arogan dan ketidakprofesonalan.


