Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan di Sabu Raijua Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan di Sabu Raijua Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan di Sabu Raijua Dinyatakan Lengkap

Sabu Raijua - Tersangka kasus penganiayaan dengan berinisial J.P alias Jeki di tangkap kembali pada Senin (18/5). Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah persiapan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Polres Sabu Raijua melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), IPTU Defrorintus M Wee, S.H  menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/119/VIII/2024/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT tertanggal 29 Agustus 2024.
Kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban Yulius Kale Rabe.

IPTU Defrorintus M Wee. S.H mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, maupun tersangka serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dan tersangka sempat ditahan selama 60 hari. Namun, karena berkas perkara harus dikembalikan untuk dilengkapi, tersangka dibebaskan secara hukum setelah masa penahanannya berakhir.

“Berkas perkara kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan dan Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik akan melanjutkan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya, tegasnya 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.