Polres Sabu Raijua Terima Apresiasi Keluarga Korban atas Penuntasan Kasus Penganiayaan 

Polres Sabu Raijua Terima Apresiasi Keluarga Korban atas Penuntasan Kasus Penganiayaan 

Polres Sabu Raijua Terima Apresiasi Keluarga Korban atas Penuntasan Kasus Penganiayaan 

Sabu Raijua, Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua menerima apresiasi dan ucapan terima kasih dari keluarga korban Julius Kale Rabe alias Lapendos atas penanganan kasus penganiayaan yang kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Selasa pagi (19/05/2026).

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabu Raijua dan setelah melalui proses penyidikan secara bertahap serta pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum, tersangka utama berinisial J.P alias Jeky bersama barang bukti telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk proses hukum selanjutnya.

Tokoh masyarakat sekaligus perwakilan keluarga korban, Ruben Kale Dipa, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H., Kasat Reskrim IPTU Defrorintus M. Wee, S.H., beserta seluruh penyidik yang dinilai bekerja secara profesional dan maksimal dalam mengungkap perkara tersebut.

“Kami keluarga besar menyampaikan terima kasih kepada Polres Sabu Raijua yang telah bekerja keras menangani perkara ini hingga dinyatakan lengkap. Kami melihat adanya keseriusan dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban,” ujar Ruben.

Lebih lanjut, pihak keluarga berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat luas, "tegasnya

Kapolres Sabu Raijua melalui Kasat Reskrim IPTU Defrorintus M. Wee, S.H. menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan kepada masyarakat.

Proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan melalui koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan guna melengkapi seluruh administrasi maupun petunjuk penyidikan.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Sabu Raijua dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengedepankan profesionalisme, ketelitian, dan koordinasi yang baik dengan Jaksa Penuntut Umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” tegas Kasat Reskrim.

Dengan dinyatakannya perkara tersebut lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Polres Sabu Raijua berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat serta menjadi pengingat bahwa setiap tindak kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.