Ombudsman RI Perwakilan NTT Nilai Pelayanan Publik Polres Sabu Raijua, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Ombudsman RI Perwakilan NTT Nilai Pelayanan Publik Polres Sabu Raijua, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Ombudsman RI Perwakilan NTT Nilai Pelayanan Publik Polres Sabu Raijua, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas


Sabu Raijua – Dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar, Polres Sabu Raijua menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melaksanakan penilaian pelayanan publik, Selasa (20/10/2026), bertempat di Mako Polres Sabu Raijua. Tim Ombudsman RI Perwakilan NTT yang terdiri dari Dedy Bunga dan Hendrik Ronald Adu disambut langsung oleh Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H., di ruang kerja Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan serangkaian wawancara dan pemeriksaan terhadap sejumlah fungsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik serta administrasi organisasi di lingkungan Polres Sabu Raijua. Pada fungsi Sat Intelkam, penilaian dilakukan melalui wawancara dengan petugas pelayanan administrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kasat Intelkam IPTU Yulius Agustinus, S.H., serta salah satu pengurus SKCK. Pembahasan meliputi mekanisme pendaftaran dan penerbitan SKCK melalui aplikasi, prosedur pelayanan SKCK dan perizinan keramaian, hingga mekanisme penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Tim juga melakukan wawancara dengan personel Bagian Perencanaan (Bag Ren) terkait administrasi perencanaan dan penganggaran, termasuk rekapitulasi Si ABK, Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026, nota dinas, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Term of Reference (TOR).

Sementara itu, pada fungsi Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM), penilaian berfokus pada Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIPK) serta pengelolaan administrasi kinerja personel Polri.
Penilaian turut menyasar Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Pamapta, khususnya terkait mekanisme penerimaan Laporan Polisi (LP) serta pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan barang. Selain itu, tim melakukan wawancara dengan personel Seksi Pengawasan (Siwas) mengenai pelaksanaan pengawasan internal dan kelengkapan administrasi pendukung.


Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Polres Sabu Raijua dengan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku. Aspek yang menjadi perhatian meliputi pemenuhan standar pelayanan, keterbukaan informasi, kompetensi petugas, ketersediaan sarana dan prasarana, kelengkapan administrasi, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

Penilaian oleh Ombudsman RI Perwakilan NTT juga menjadi bagian penting dari pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Catatan dan rekomendasi resmi yang nantinya disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan dan fungsi terkait untuk mengidentifikasi kekurangan serta merumuskan langkah perbaikan secara berkelanjutan.

Polres Sabu Raijua berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan, serta optimalisasi fungsi pengawasan internal.