Polres Sabu Raijua Layani Warga Membuat SKCK
Polres Sabu Raijua siap melayani masyarakat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Masyarakat bisa memproses SKCK di kantor Polres Sabu Raijua dengan melengkapi berkas dan syarat pembuatan SKCK.
Adapun Syarat pembuatan SKCK antara lain :
- Foto Copy 1 Lembar KTP
- Foto Copy 1 Lembar KK
- Foto Copy 1 Lembar Akta Kelahiran
- Foto Copy 1 Rumus Sidik Jari
- Pas Foto dengan latar merah 4x6, 4 lembar
- Berkas ditaruh di dalam 1 Map
Berdasarkan Permen No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNPB yang berlaku pada Polri, Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.