Polres Sabu Raijua Melaksanakan Press Release Kasus Pencabulan dan Pencurian 

Polres Sabu Raijua Melaksanakan Press Release Kasus Pencabulan dan Pencurian 

Polres Sabu Raijua Melaksanakan Press Release Kasus Pencabulan dan Pencurian 

kamis 02/05/2024 Pukul 10.00 Polres Sabu Raijua telah dilaksanakan Press Release kasus Pencabulan dan Pencurian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sabu Raijua AKBP PAULUS NAATONIS,S.I.P.,M.H. 

Kapolres Sabu Raijua AKBP PAULUS NAATONIS,S.I.P.,M.H menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana pencabulan kepada korban Desi Rame Wanynyi (10 tahun) warga Desa Djadu RT 06 RW 03 Kecamatan Sabu barat Kabupaten Sabu Raijua  tersebut pertama kali pada pertengahan bulan oktober 2023 pada pukul 13.00 wita yang bertempat di dalam kamar milik orang tua korban yakni di rumah milik korban tepatnya di Desa Djadu RT 06 RW 03 kecamatan sabu barat kabupaten sabu raijua , yang dilakukan oleh tersangka berinisial LP (62 Tahun) warga Desa Teriwu RT 04 RW 02 Kecamatan SabuBarat Kabupaten Sabu raijua . sehingga pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


kapolres Sabu Raijua juga Menjelaskan Kronologi kasus pencurian dengan Pelaku Berinisial SDT (35 Tahun) Warga RT 10 RW 05 Kelurahan Mebba Kecamatan Sabu Barat kabupaten sabu raijua  dimana pada hari Pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024 Pukul 08.30 Wita Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e sub Pasal 362 KUHP, yang terjadi di Gudang Kantor dinas Kelautan dan Perikanan Alamat Desa Raeloro, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua sekira pukul 01.00 Wita tanggal 04 Maret 2024, dengan korban Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sabu Raijua, berikut kerugian barang-barang berupa :
A. 3 (Tiga) pics pukat multyfilamen yang disimpan dalam karung putih.
B. 2 (Dua) karung jagung masing-masing isi 50 kg.
Dengan nilai taksir kerugian barang - barang tersebut yaitu tiga pos pukat multyfilamen dengan harga satuan sebanyak Rp.2.180.000, - (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga total kerugian harga pukat keseluruhan sebanyak Rp. 6.540.000,- (enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) sesuai Surat Perjanjian Kontrak dengan pihak ketiga penyedia barang pada tanggal 22 Juli 2023. Sedangkan dua karung jagung isi 50 kg per karungnya sehingga total jumlah keseluruhan isi jagung tersebut 100 kg. Dan sesuai Surat Pesanan Permintaan Pembelian barang ke pihak ketiga pada tanggal 13 November 2023, harga per kilogramnya Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) jadi total harga 100 kg yaitu Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Sehingga total kerugian Kerugian Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sabu Raijua atas kejadian pencurian ini sebanyak Rp. 7.840.000, - (tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah). Pasal 363 ayat (1) ke 5 sub Pasal 362 KUHP.
 

Kapolres Sabu Raijua AKBP PAULUS NAATONIS,S.I.P.,M.H menyampaikan hal ini merupakan salah satu bentuk kinerja nyata Polri kepada masyarakat terutama jajaran Polres Sabu Raijua.