Anggota SPKT Polres Sabu Raijua Bantu Masyarakat Melalui Layanan Panggilan 110

Anggota SPKT Polres Sabu Raijua Bantu Masyarakat Melalui Layanan Panggilan 110
Sabu Raijua, 20 Oktober 2025 - Anggota SPKT Polres Sabu Raijua menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menerima panggilan 110 dari masyarakat yang membutuhkan informasi dan bantuan. Pada kesempatan ini, masyarakat menghubungi nomor 110 untuk menanyakan mengenai syarat pengurusan dan perpanjangan SKCK.
Dengan sigap dan profesional, anggota SPKT Polres Sabu Raijua menjawab pertanyaan masyarakat dengan memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang dokumen-dokumen yang diperlukan serta prosedur pengurusan SKCK. Berikut adalah informasi yang disampaikan:
*Persyaratan Pembuatan SKCK:*
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi KK
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
- Surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat
- Surat keterangan domisili dari kepala desa atau RT/RW setempat
*Persyaratan Perpanjangan SKCK:*
- SKCK lama yang masih berlaku atau yang telah habis masa berlakunya
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi KK
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
- Surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat
Pelayanan ini menunjukkan bahwa Polres Sabu Raijua selalu siap membantu masyarakat dengan memberikan informasi yang dibutuhkan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sabu Raijua untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan bantuan yang dibutuhkan. Dengan adanya layanan panggilan 110, masyarakat dapat dengan mudah menghubungi Polres Sabu Raijua untuk mendapatkan bantuan dan informasi yang akurat.