Sat Reskrim Polres Sabu Raijua Sosialisasikan Penggunaan Media Sosial dan UU ITE kepada PPA IQ-0473 Kaliha

Sat Reskrim Polres Sabu Raijua Sosialisasikan Penggunaan Media Sosial dan UU ITE kepada PPA IQ-0473 Kaliha
Sabu Raijua, 26 Maret 2025 - Sat Reskrim Polres Sabu Raijua melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan media sosial dan UU ITE kepada Pusat Pengembangan Anak (PPA) IQ-0473 Kaliha, Kabupaten Sabu Raijua.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, pukul 10.00 WITA hingga 11.00 WITA, bertempat di Skeyber, Kabupaten Sabu Raijua.
Anggota Sat Reskrim Polres Sabu Raijua yang melaksanakan kegiatan ini terdiri dari KBO Reskrim IPDA Subur Gunawan, S.H., Kanit Idik II AIPDA Yusuf T Peni, S.H., dan Brigpol Natalia Bria sebagai perwakilan dari PPA.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada anak-anak tentang penggunaan media sosial yang aman dan bijak, serta memahami tentang UU ITE dan dampaknya jika melanggar.
Dengan kegiatan ini, Sat Reskrim Polres Sabu Raijua menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak negatif penggunaan media sosial dan pelanggaran UU ITE.