Sie Propam Polres Sabu Raijua Restorative Justice (RJ) permasalahan anggota.
Sabu Raijua – Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua menyelesaikan perkara dugaan ingkar janji yang dilakukan oleh oknum personel Polres Sabu Raijua atas nama Bripka M, dengan seorang warga masyarakat berinisial F.G.F. melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).
Kasie Propam Polres Sabu Raijua IPDA Marselinus Luangkaly mengatakan permasalahan tersebut di laporkan melalui QR CODE Yanduan Propam Polri oleh pendumas dengan inisial F.G.F pada Selasa, (05/05/2026) pukul 09.10 Wita.
Dengan adanya aduan tersebut selanjutnya Sie Propam menindak lanjuti untuk melakukan mediasi pada hari Jumat, (09/05/2026) antara Bripka M. dengan pendumas F.G.F secara online karena F.G.F berdomisili di Kupang., dari hasil mediasi disepakati kedua belah pihak yang mana Bripka M. telah menyelesaikan dan melunasi semuanya., ujar Kasie Propam.
Pada hari Senin, (11/05/2026) Bripka M. bertempat di ruangan Sie Propam Polres Sabu Raijua Bripka M. membuat surat pernyataan dan permasalahan di nyatakan selesai, tegasnya
Kapolres Sabu Raijua melalui Kasie Humas Polres Sabu Raijua mengatakan Restorative Justice (RJ) merupakan penyelesaian ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis serta menghormati kearifan lokal dan penyelesaian yang adil melalui perdamaian, apabila ada masyarakat yang bermasalah dengan anggota bisa melakukan pengaduan secara online melalui aplikasi QR CODE Yanduan Propam Polri
Mekanisme Restorative Justice merupakan bagian dari bentuk upaya Polri untuk menghadirkan keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat, tanpa mengesampingkan nilai profesionalitas institusi, tegasnya


