Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Hawu Mehara Ungkap Aksi Pelemparan Mobil di Lihaba
Sabu Raijua – Polsek Hawu Mehara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pelemparan batu terhadap sebuah kendaraan roda empat yang terjadi di ruas Jalan Trans Mesara–Seba, tepatnya di wilayah Lihaba, Desa Daieko, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.50 Wita.
Peristiwa tersebut menimpa sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DH 1574 HP yang dikendarai oleh Kireinius Riwu (37), anggota TNI-AD yang berdinas di Koramil Seba. Saat kejadian, korban bersama istrinya, Rosalina Beni Haba (41), dalam perjalanan dari arah Tanajawa menuju Seba.
Saat melintasi lokasi kejadian, kendaraan korban tiba-tiba dilempar batu dari sisi kanan jalan. Lemparan tersebut mengenai kaca pintu depan sebelah kanan hingga pecah dan mengalami kerusakan.
Mengetahui kendaraannya terkena lemparan, korban kemudian menghentikan kendaraan dan memeriksa kondisi sekitar lokasi. Namun, korban tidak menemukan orang di sekitar tempat kejadian.
Istri korban selanjutnya menghubungi petugas piket Polsek Hawu Mehara untuk melaporkan kejadian tersebut. Mendapat laporan, tiga personel piket langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan bahan keterangan.
Berbekal informasi dari korban dan masyarakat sekitar, personel Polsek Hawu Mehara bersama Pemerintah Desa Daieko melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial BM (14), seorang pelajar, dan RJM (21), seorang petani, yang keduanya berdomisili di wilayah Desa Daieko.
Kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Hawu Mehara untuk dimintai keterangan dan menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, BM mengakui telah melakukan pelemparan terhadap kendaraan korban. Dari keterangannya, aksi tersebut dilakukan setelah dirinya mendengar RJM mengucapkan keinginan untuk melempar orang, yang kemudian memengaruhinya untuk melakukan pelemparan terhadap kendaraan yang melintas.
Dalam penanganan perkara tersebut, korban menyatakan tidak ingin memperpanjang permasalahan apabila pihak terduga pelaku bersedia bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan.
Pihak terduga pelaku bersama orang tua juga menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab mengganti kerugian berupa kaca kendaraan yang pecah, dengan tenggang waktu satu minggu untuk proses pembelian dan pemasangan kaca baru.
Polsek Hawu Mehara IPTU Karel Riwu tetap melakukan pendalaman dan penanganan terhadap peristiwa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan kondisi dan usia salah satu terduga pelaku yang masih di bawah umur.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Aksi melempar benda ke kendaraan yang sedang melaju sangat berisiko menyebabkan kecelakaan maupun kerugian bagi orang lain.
Polsek Hawu Mehara juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan.


