Pembunuhan, Penganiayaan, dan Pemerkosaan Terungkap, Polres Sabu Raijua Beberkan 3 Kasus Menonjol Semester I 2026
Sabu Raijua – Polres Sabu Raijua bertempat di Mapolres Sabu Raijua menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan tiga kasus menonjol yang berhasil ditangani Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua selama semester satu tahun 2026, Kamis (04/06/2026).
Kegiatan kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H..di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua IPTU Deflorintus M. Wee, S.H, Kasie Humas Polres Sabu Raijua IPTU I Made Subrata, Kasie Propam Polres Sabu Raijua IPDA Marselinus Luangkaly serta insan pers.
Dalam keterangannya, Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H.
menyampaikan bahwa pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sabu Raijua dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Polres Sabu Raijua tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana."ujarnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres Sabu Raijua.
Dalam semester I (satu) Tahun 2026 Polres Sabu Raijua telah mengungkap 3 (tiga) kasus yang menonjol yakni Kasus pertama yang diungkap merupakan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu, (05/04/2026) pukul 16.00 wita bertempat di pinggir jalan umum Jln Trans Ledekepaka Raenalulu, RT 001 / RW 001, Dusun I Desa Raenalulu, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua, sesuai laporan polisi No.: LP / B / 34/ IV / 2026 / SPKT Polres Sabu Raijua, tanggal 5 April 2026, dengan tersangka berinisial D.D. jenis kelamin laki - laki, Korban berinisial T.R.H , jenis kelamin laki - laki, barang bukti yang di sita berupa 1 (satu) bilah pisau milik tersangka dan baju serta celana yang di pakai korban.
Kasus kedua berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu, (10/05/2026) pukul 02.00 wita dini hari bertempat di depan Kios Litos, pinggir jalan umum Trans Seba, RT 006 / RW 003, Kel. Mebba, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua, sesuai dengan laporan polisi No.: LP / B / 49/ V / 2026 / SPKT Polres Sabu Raijua, tanggal 10 Mei 2026 dengan tersangka berinisial M.G. jenis kelamin laki - laki, sedangkan korban berinisial Y.S.L.E , jenis kelamin laki - laki, barang bukti yang di sita yakni 1 (satu) bilang pisau milik tersangka.
Sementara itu, kasus ketiga merupakan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada Selasa, (12/05/2026) sekitar pukul 02.00 wita dini hari, bertempat di RT 011/ RW 006, Desa Ledeka, Kec. Sabu Liae, Kab. Sabu Raijua sesuai dengan laporan polisi No.: LP / B / 51/ V / 2026 / SPKT Polres Sabu Raijua, tanggal 12 Mei 2026, dengan tersangka berinisial M.L.P ,laki - laki, 33 tahun dan korban berinisial M.L.P , Perempuan, 57 Tahun, ada beberapa barang bukti yang di amankan termasuk 1 (satu) bilah pisau gagang hitam dengan sarung berwarna coklat milik tersangka yang di pakai oleh tersangka untuk menusuk dadanya pada saat petugas mengamankan pelaku.
Ke 3 (tiga) kasus tersebut di atas Satuan Reskrim sudah melakukan penyidikan, penahanan dan berkas sudah masuk tahap 1 (satu)
Melalui kegiatan press release ini, Polres Sabu Raijua berharap masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani serta semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam penegakan hukum.


