Polres Sabu Raijua Lakukan Sosialisasi Perlindungan Anak dan TPPO di Sekolah

Polres Sabu Raijua Lakukan Sosialisasi Perlindungan Anak dan TPPO di Sekolah

*Polres Sabu Raijua Lakukan Sosialisasi Perlindungan Anak dan TPPO di Sekolah*

Sabu Raijua - Sat Reskrim Polres Sabu Raijua melakukan sosialisasi terkait Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di SMA Negeri 1 Sabu Barat dan SMK Negeri 1 Sabu Barat, Senin (09/03/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada siswa-siswi tentang hak-hak anak dan perlindungan terhadap kekerasan seksual.

Kasat Reskrim, Iptu Deflorintus M. Wee, S.H, memimpin kegiatan sosialisasi ini, didampingi oleh Kanit Idik II Tipiter, Ipda Imanuel R. Y. Boling, S.H, dan Kanit Idik IV PPA. Lebih dari 700 siswa-siswi dari kedua sekolah tersebut hadir dan aktif bertanya tentang isu-isu yang disampaikan.

Sosialisasi ini membahas tentang UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, No. 35 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2017, serta UU No 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para siswa-siswi sangat antusias dan serius dalam mengikuti sosialisasi ini, serta memberikan pertanyaan-pertanyaan yang relevan tentang perlindungan anak dan TPPO.

Kegiatan ini berjalan lancar dan aman, serta mendapatkan apresiasi dari para guru di sekolah. Polres Sabu Raijua akan terus melakukan sosialisasi seperti ini di sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan anak.