Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua Berikan Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada PPNS Instansi Terkait lingkup OPD se Kab. Sabu Raijua

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua Berikan Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada PPNS Instansi Terkait lingkup OPD se Kab. Sabu Raijua

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua Berikan Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada PPNS Instansi Terkait lingkup OPD se Kab. Sabu Raijua

Sabu Raijua – Dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru terkait penanganan Perkara oleh PPNS, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua IPTU Deflorintus M. Wee, S.H. bertempat di Ruangan Satuan Reskrim memberikan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Indonesia, Kamis pagi (04/06/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan PPNS instansi pemerintah, diantaranya Satpol PP Kabupaten Sabu Raijua, Badan Keuangan Kabupaten Sabu Raijua, Dinas Kesehatan Kabupaten Sabu Rwijua, serta peserta lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Kasat Reskrim IPTU Deflorintus M. Wee, S.H. menjelaskan Penyidik PNS di luar Kepolisian salah satunya Satpol PP dengan tupoksi Penanganan semua pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Ketertiban Umum, Ketenteraman, Pelanggaran Izin Usaha / Perizinan Umum, Gangguan Ketertiban;, 

Ada poin penting yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, termasuk aspek kepatuhan hukum, mekanisme pelaksanaan, serta peran masing-masing instansi dalam mendukung implementasi kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan guna memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan.

Kasat Reskrim IPTU Deflorintus M. Wee, S.H.. juga menekankan pentingnya sinergitas antar instansi dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang tersebut agar dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, setiap  perkara  yang di tangani oleh penyidik PNS wajib berkoordinasi dengan Kasat Reskrim selaku Pengemban fungsi Korwas (koordinator pengawasan) PPNS di tingkat Kabupaten.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami substansi UU Nomor 20 Tahun 2025 dan mengimplementasikannya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tercipta koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.