Polres Sabu Raijua Tegas Berantas Praktik Pengobatan Tanpa Izin, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Sabu Raijua Tegas Berantas Praktik Pengobatan Tanpa Izin, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan


Sabu Raijua — Polres Sabu Raijua melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pengobatan tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Jumat (28/8/2026). 


Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. Dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penjualan obat dan melakukan praktik pengobatan tanpa izin tersebut masing-masing berinisial L dan R A


Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima surat dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor: B-1699/N.3.26/Eku/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama L dan R A yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.


Dalam proses Tahap II tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sabu Raijua menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sebelum dilakukan pelimpahan, kondisi kedua tersangka juga telah diperiksa oleh tenaga kesehatan Polres Sabu Raijua. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dalam kondisi sehat dan aman.


Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar. Kedua tersangka selanjutnya diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.


Polres Sabu Raijua melalui kasat Reskrim Polres Sabu Raijua  AKP Markus Yosepus Foes, S.H. menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan praktik pengobatan tanpa izin merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya agar masyarakat mendapatkan pelayanan pengobatan dan obat-obatan yang aman serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ujarnya


Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menerima layanan pengobatan maupun membeli obat dari pihak yang tidak memiliki kewenangan. Masyarakat diharapkan memastikan legalitas dan izin pihak yang memberikan pelayanan kesehatan demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama, 'Tegasnya.


Polres Sabu Raijua akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.