Satlantas Polres Sabu Raijua Ajak Masyarakat Pahami dan Pedomani Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, Wujudkan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor
Sabu Raijua – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sabu Raijua bersama UPTD Samsat Sabu Raijua dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sabu Raijua. Senin (20/7/2026).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud sinergi antara Polri dan Pemerintah Daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami dan memedomani ketentuan yang diatur dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor dan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, Kasat Lantas Polres Sabu Raijua IPTU I Ketut Winaya dan personel Satlantas Polres Sabu Raijua bersama petugas UPTD Samsat Sabu Raijua dan Bapenda Provinsi NTT memberikan penjelasan secara langsung kepada para pengendara dan masyarakat mengenai manfaat tertib administrasi kendaraan, pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, serta berbagai ketentuan yang diatur dalam Pergub tersebut. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi terkait administrasi kendaraan dan pelayanan Samsat.
Kasat Lantas Polres Sabu Raijua IPTU I Ketut Winaya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah yang akan kembali dimanfaatkan bagi pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sabu Raijua untuk memahami dan memedomani Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Kepatuhan dalam melengkapi administrasi kendaraan dan membayar pajak tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah," ujarnya.
Selain menyampaikan materi mengenai administrasi kendaraan, petugas juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saat berkendara, menggunakan helm berstandar SNI, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.
Melalui sinergi antara Satlantas Polres Sabu Raijua, UPTD Samsat Sabu Raijua, dan Bapenda Provinsi NTT, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas, meningkatnya kepatuhan wajib pajak kendaraan, serta terwujudnya pelayanan publik yang semakin optimal di Kabupaten Sabu Raijua.


