POLRES SABU RAIJUA GAGALKAN PENYALAH GUNAAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BBM SUBSIDI JENIS PERTALITE, KERUGIAN NEGARA DITAKSIR CAPAI RP 180 JUTA

POLRES SABU RAIJUA GAGALKAN PENYALAH GUNAAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BBM SUBSIDI JENIS PERTALITE, KERUGIAN NEGARA DITAKSIR CAPAI RP 180 JUTA

Sabu Raijua - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabu Raijua berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi yang diduga disalahgunakan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di Desa Roboaba, Kecamatan Sabu Barat Kab. Sabu Raijua.

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Defrorintus M. Wee, S.H. mengatakan Kami melakukan penindakan setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan. Petugas menemukan pelaku sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan kendaraan pribadi yang tidak memenuhi syarat dan tanpa izin resmi sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Cipta Kerja selanjutnya mengamankan dua orang Terlapor beserta sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pick up merek Suzuki Carry warna hitam nomor polisi DH 8644 AF dan BBM tersebut diduga dibeli langsung di SPBU Eilode, kemudian ditampung ke berbagai wadah yang tidak standar meliputi 2 jerigen ukuran 35 liter, 3 galon air mineral ukuran 15 liter, serta 24 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.

Total BBM jenis Pertalite yang diamankan mencapai 151 liter. Selain itu, petugas juga menemukan BBM jenis Pertamax sebanyak 1 drum (200 liter) dan 13 botol bekas minuman air mineral Aqua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kuat pelaku melakukan praktik penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dimaksud dengan jalan menggunakan mobil pick up dimaksud maupun kendaraan roda dua yang disewa atau diberi bayaran untuk mengisi BBM pada Nosel SPBU sebelum dimasukan ke wadah seperti drum, jerigen, galon air dan botol bekas air mineral, tegas Kasat Reskrim

Bahan bakar hasil Minyak jenis Pertalite hasil Penyalahgunaan  tersebut kemudian dijual kembali dengan harga diatas harga normal di SPBU hingga mencapai 20.000 sampai dengan 25.000 setiap botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter.

Selain mengamankan  barang bukti pendukung berupa alat pembuka drum dan terpal penutup satuan Reskrim juga telah mengamankan dua orang terlapor berinisial M.U (61) dan M.M (31) untuk diambil keterangan secara intensif. Keduanya merupakan warga Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat. Berdasarkan keterangan para Terlapor, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak September 2025. Dalam sebulan, mereka mengaku melakukan pembelian sekitar 20 kali dengan rata-rata 100 liter setiap transaksinya baik di SPBU Eilode maupun di SPBU Roboaba.

"Dari perhitungan sementara, total BBM subsidi yang diduga disalahgunakan mengakibatkan kerugian mencapai sekitar 180.000 liter, jika dikalikan estimasi harga pasar, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah)," jelasnya.

Satuan Reskrim saat ini juga melakukan pengembangan kasusnya untuk pendalaman materi dan pemeriksaan intensif. Penyelidikan juga dikembangkan ke beberapa arah untuk memetakan jaringan yang lebih luas.

"Penyelidikan kami kembangkan untuk memastikan adanya praktik Penyalahgunaan BBM maupun dugaan lain apabila ada pencampuran BBM Pertalite dengan Pertamax yang diangkut sekalian menggunakan mobil Pick up dimakdud, maupun menelusuri keterlibatan pihak lain termasuk oknum yang membantu penyaluran menggunakan sepeda motor, serta memeriksa petugas SPBU yang diduga melayani pembelian dalam jumlah besar secara berulang," ungkapnya.

"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku dan memaksimalkan penyelidikan agar tidak ada unsur pidana lain yang terlewat," tegas Kasat Reskrim.