Sat Reskrim Polres Sabu Raijua Gelar Rekonstruksi 24 Adegan Kasus Pembunuhan di Trans Ledekepaka–Raenalulu

Sat Reskrim Polres Sabu Raijua Gelar Rekonstruksi 24 Adegan Kasus Pembunuhan di Trans Ledekepaka–Raenalulu

*Sat Reskrim Polres Sabu Raijua Gelar Rekonstruksi 24 Adegan Kasus Pembunuhan di Trans Ledekepaka–Raenalulu*

Sabu Raijua – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabu Raijua menggelar rekonstruksi tindak pidana kasus pembunuhan yang terjadi di pinggir jalan umum Trans Ledekepaka–Raenalulu, Desa Raenalulu, Kecamatan Sabu Barat. 

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua IPTU Deflorintus M. Wee, S.H. dan dihadiri oleh tersangka DD (21), para saksi, serta penasehat hukum tersangka. Penasehat hukum Sdr. Frenky Palike, S.Pd., M.H. hadir secara langsung di lokasi, sedangkan Tezar Haba, S.H. mengikuti jalannya rekonstruksi secara daring melalui Zoom. Turut hadir staf Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Latifan, dan pihak keluarga korban yang menyaksikan jalannya proses rekonstruksi.

Sebelum kegiatan dimulai, IPTU Deflorintus M. Wee, S.H. terlebih dahulu memberikan imbauan kepada keluarga korban. Ia meminta agar seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terprovokasi selama rekonstruksi berlangsung. “Kami dari Polres Sabu Raijua meminta kepada pihak keluarga korban silakan datang menonton, namun jangan terpancing dan terprovokasi. Serahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Sat Reskrim Polres Sabu Raijua agar proses penyidikan berjalan aman dan lancar,” tegasnya.

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 24 adegan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari awal terjadinya pertemuan antara tersangka dan korban hingga peristiwa penikaman terjadi. Peran korban diperankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Sabu Raijua sebagai pemeran pengganti. 

Puncak rekonstruksi terlihat pada adegan ke-13, saat diperagakan tersangka menikam korban dengan sebilah pisau yang dipegang menggunakan tangan kanan. Tusukan tersebut mengenai bagian leher korban sebanyak 1 kali. Adegan ini menjadi titik krusial dalam mengungkap cara dan posisi tersangka saat melakukan perbuatannya.

Seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan tertib, aman, dan kondusif dengan pengamanan ketat dari personel Polres Sabu Raijua. Kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara, menguji kesesuaian keterangan tersangka dan saksi di lapangan, serta membuat terang peristiwa pidana sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Dengan digelarnya rekonstruksi ini, Sat Reskrim Polres Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk menangani kasus secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.