Respon Cepat Sat Reskrim Polres Sabu Raijua bersama Babhinkamtibmas Tangani Dugaan Percobaan Bunuh Diri di Desa Raeloro
Sabu Raijua – Respon cepat ditunjukkan personel Sat Reskrim Polres Sabu Raijua dalam menangani dugaan tindak pidana percobaan bunuh diri yang terjadi di RT 010 RW 005 Desa Raeloro, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Kamis (14/05/2026).
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Defrorintus M Wee, S.H., mengatakan Korban seorang laki - laki berinisial Y (32), warga Desa Raeloro, Kecamatan Sabu Barat, Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan tetangga korban. Sekitar pukul 08.00 WITA, korban masih terlihat beraktivitas normal di sekitar rumahnya dengan menyapu dan menyiram halaman. Secara fisik korban tampak sehat dan tidak menunjukkan gelagat atau perilaku yang mencurigakan.
Namun sekitar pukul 14.30 WITA, saksi mendengar teriakan dari arah rumah korban. Saat keluar rumah, saksi melihat bercak darah di teras rumah korban. Tak lama kemudian korban keluar dari dalam rumah sambil berteriak kesakitan sebelum kembali masuk ke dalam rumah.
Saksi kemudian menghubungi Ketua RT setempat untuk meminta bantuan. Petugas kesehatan dari Puskesmas Seba bersama warga mendatangi lokasi kejadian, namun korban masih berada di dalam rumah sambil berteriak sehingga warga belum berani masuk.
Beberapa saat kemudian, anggota Polri yang juga Bhabinkamtibmas desa Raeloro
Bripka Rui Soares Osorio setelah tiba di lokasi kejadian dan berupaya masuk ke dalam rumah korban. Di dalam rumah, korban ditemukan terbaring di tempat tidur sambil berteriak kesakitan. Petugas juga menemukan sebilah pisau berlumuran darah di lantai rumah dan langsung mengamankannya.
Korban selanjutnya dievakuasi bersama petugas kesehatan menuju Puskesmas Seba untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka pada bagian leher dan perut bawah, bahkan usus korban sudah keluar akibat luka yang dialami. Karena kondisi korban cukup serius dan terus mengeluarkan darah, korban kemudian dirujuk ke RSUD Menia untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Sabu Raijua langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau bergagang kayu serta satu unit telepon genggam milik korban dalam keadaan rusak, dan mencatat keterangan para saksi.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit epilepsi atau ayan sejak November 2025. Korban sempat menjalani pengobatan di Kupang dan baru kembali ke Sabu sekitar dua minggu sebelum kejadian. Korban diketahui tinggal seorang diri dan belum berkeluarga, atas kejadian tersebut diatas korban tidak bisa tertolong akhirnya meninggal dunia
Saat ini aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau dan satu unit ponsel milik korban dalam kondisi rusak. Pihak kepolisian juga telah memeriksa para saksi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta lengkap di balik kejadian tersebut.


